Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bakal Segera Cair, Segera Simak Jadwal Penyalurannya

- 15 Oktober 2020, 13:07 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4.Pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: Bio Farma akan Produksi Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Kita Mempunyai yang Kualitas Dunia

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah