3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4.Pekerja/buruh penerima upah.
Baca Juga: Bio Farma akan Produksi Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Kita Mempunyai yang Kualitas Dunia
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**