Periode pemesanan tahap II (1 Oktober 2020 hingga selesai)dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPw DN) dan Lima Bank Umum yang ditunjuk dengan mempertimbangkan luasnya jaringan yang dimiliki, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA dan Bank CIMB Niaga.
Baca Juga: Refleksi di Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Perbanyak Lantunkan Sholawat Atas Nabi Muhammad SAW
“BI sendiri sudah menyiapkan pedoman khusus , antara lain UPK disebar di seluruh KpwDN dengan memperhatikan rasio pengedaran uang, atu KTP untuk satu pesanan serta pada saat pengambilan juga menggunakan pedoman lagi, menggunkan KTP asli dan jika bukan yang bersangkutan maka harus menggunakan surat kuasa”, ungkapnya.***