Membawahi Letjen Doni Monardo, Erick Thohir Didapuk Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional

- 20 Juli 2020, 18:07 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir didapuk menjadi Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional.*/Dok. PMJ News
Menteri BUMN Erick Thohir didapuk menjadi Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional.*/Dok. PMJ News /

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, Senin 20 Juli 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Senin 20 Juli 2020, penandatanganan PP disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo, dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam PP tersebut presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kapan Kronologi Kematian Editor Metro TV Terang-benderang? Polisi Masih Rangkai Keterangan Sasksi!

Adapun susunan Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Wakil Ketua ada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sedangkan para anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ketua Tim Pelaksana dipercayakan kepada Erick Thohir. Menteri BUMN ini membawahi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dan Ketua Satgas Perekonomian Budi Sadikin.

Baca Juga: Waktu Berputar, Tahun 1998 Jokowi Jadi Panitia Seminar Ekonomi, Saat Itu Narasumbernya Sri Mulyani

“Satgas Covid-19 tetap ditangani oleh Pak Doni (Monardo), satgas perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin,” Tutur Airlangga Hartarto, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 20 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x