Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 139 tentang Daerah Penghasil Minyak Bumi, Gas, dan Batu Bara
“Waspada! Itulah satu kata yang tepat untuk calon nasabah pinjaman online, sebelum mengunduh dan meminjam uang di finance ilegal. Jika tak ingin terkena teror dan ancaman para penagih hutang (debt collector) dari pinjaman online ilegal,” tulis akun tersebut dalam caption.
Kementerian KOMINFO sejak tahun 2018 sampai 28 oktober 2021. Telah menutup sebanyak 4.874 akun pinjaman online yang tersebar di website dan seluruh media sosial.
Kita juga patut berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman online via sms. Pinjaman ilegal akan selalu menggebu-gebu saat menawarkan pinjaman.
Baca Juga: Sinopsis Chimera, Drakor Thriller Terbaru Dibintangi Park Hae Soo yang Berperan di Squid Game
Selain itu, perbedaan yang signifikan juga, terlihat dari bunga dan batas waktu yang diberikan untuk pelunasan pinjaman.
Bedanya dengan pinjaman resmi atau legal adalah, penetapan bunga dan waktu yang diberikan untuk pelunasan pinjaman.
Itu juga dapat dilihat dari situs website yang digunakan. Pinjol ilegal sudah pasti tidak memiliki alamat perusahaan yang jelas, bahkan sering berubah-ubah.
Sementara yang legal sudah pasti terdaftar di OJK memiliki alamat kantor dan pengurus di website mereka.***