PR BOGOR – Berikut ini tiga tips yang bisa kamu lakukan jika diteror atau diancam debt collector pinjaman online.
Jangan langsung panik dulu, karena tiga tips berikut ini bisa banget membantu kamu saat diteror dan diancam debt collector pinjol.
Agar tak salah langkah, yuk simak tiga tips yang bisa kamu lakukan saat diteror dan diancam debt collector pinjol.
Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari ungghan akun Instagram @divisihumaspolri, ada tiga tips yang harus dilakukan apabila diteror dan diancam oleh debt collector pinjol:
Baca Juga: Moonton Cares Bagi-bagi Beasiswa untuk Pengembangan Talenta Muda Esports
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman, kemudian datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Divisi Humas Polri mengimbau kepada semua masyarakat agar waspada saat akan menjadi calon nasabah pinjol.