1. Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti:
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Mandiri
2. Bank Swasta, seperti:
Bank Central Asia (BCA)
Bank CIMB Niaga
Bank BUkopin, dan lain-lain
Karyawan yang dapat bantuan ini hanya mereka yang belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.
Tahun lalu Kemnaker tidak menyelesaikan keseluruhan proses pencairan karena ditemukan sejumlah karyawan yang tidak memenuhi syarat dan adanya rekening bermasalah.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 11 Juni 2021: Babi, Anjing, Ayam, Monyet, Cek Hoki Asmara dan Kariermu!
Berikut merupakan syarat agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta:
1.Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Membayar iuran rutin hingga Juni 2021Memiliki rekening aktif
3. Mendapatkan gaji atau upah
4. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
5.Bukan AS/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, cara untuk mengetahui apakah anda mendapatkan bantuan ini atau tidak, bisa melakukan cek online di link Kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut: