PR BOGOR - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Perpanjangan pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Sebentar Lagi Ujian Teori SIM Bisa Dilakukan Secara Online
Apabila telah cek di e-Form BRI dan terdata sebagai penerima BLT UMKM, segera lengkapi dokumen ini untuk melakukan pencairan di bank BRI terdekat.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal
3. Jenis bidang usaha
4. Foto usaha
5. Nomor telepon yang dapat dihubungi