PR BOGOR - Ditengah pandemi Covid-19 banyak kegiatan dilakukan secara online, salah satunya kegiatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apabila Anda ingin melakukan pembuatan SIM, maka persiapan diri Anda untuk melakukan ujian.
Ujian pembuatan SIM kali ini akan berbeda, karena ujian kali ini akan dilakukan secara daring atau online.
"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Jum'at, 5 Februari 2021.
Selain itu, Istiono juga menjelaskan pihaknya akan siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Dapat diketahui, kebijakan yang akan diterapkan pada Maret mendatang, merupakan kebijakan yang berasal dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Baca Juga: Cara Bikin SIM Online, Perhatikan Ujian Teori hingga Praktek, Mudah dan Tak Ribet
Alasan diadakan kebijakan tersebut, karena untuk penindakan hukum berlalu lintas yang dilakukan secara elektronik atau digital.
Selain itu Istiono juga menjelaskan bahwa tilang secara manual akan tetap dilakukan pada tempat-tempat yang belum tersedianya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.