- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.***