1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRII) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Tak Henti Ucap Syukur di Tengah Skandal Video 19 Detik, Gisel Pemer Sumber Kekuatan Dirinya
Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM kab/kota