Berapa Besaran THR Pekerja Lebaran 2024? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Nominalnya Segini

14 Maret 2024, 12:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Foto: Pikiran Rakyat/Satrio Widianto/

PEMBRITA BOGOR - Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan pengingat kepada pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. 

Dalam pernyataannya pada Rabu, 13 Maret 2024, Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum hari H.

"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," ujarnya.

Menurut Ida, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil dan akan segera diterbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR Lebaran 2024.

"Segera saya keluarkan Surat Edaran untuk gubernur dan diteruskan pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya.

Meskipun kewajiban membayar THR sudah lazim, Ida Fauziyah tetap akan mengeluarkan SE tersebut.

"Kita akan tetap mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur. Masih dalam proses administrasi, segera setelah itu akan kita sampaikan," ungkapnya.

Sebagai upaya lebih lanjut, pihaknya juga akan membuka posko THR untuk konsultasi dan pengaduan, baik dari pengusaha maupun pekerja.

Berapa Besaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2024?

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

Besaran THR merupakan hak pekerja yang diberikan setiap tahun menjelang hari raya, dan besarnya biasanya dihitung dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan lain yang telah diatur oleh perusahaan.

Baca Juga: Video Viral Karyawan Samsung di Bekasi Dapat THR HP Mahal, Emang Iya?

THR yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung dari perusahaan dan masa kerja dari pekerja itu sendiri.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR Keagamaan adalah 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Baca Juga: Viral Pengurus RW di Tajurhalang Bogor Minta-minta THR ke Pengusaha, Plt Bupati: Janganlah!

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp4 juta per bulan yang baru bekerja selama 6 bulan, berhak mendapat THR sebesar Rp2 juta.

Selain itu, untuk pekerja harian atau lepas, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, dalam menghadapi Lebaran 2024, pemerintah mendorong pengusaha untuk mematuhi kewajiban membayar THR tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kesejahteraan para pekerja.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler