PR BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, permintaan barang keburuhan pokok mengalami kenaikan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri tersebut.
"Hari ini saya mengumpulkan 34 kepala Dinas atau yang bertanggungjawab tentang perdagangan untuk memastikan ketersediaan seluruh barang kebutuhan pokok cukup dan harganya stabil,” kata Mendag Lutfi sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJnews pada Selasa 13 April 2021.
Baca Juga: Nino Disulut Api Cemburu, Elsa Dilarang Berhubungan Lagi dengan Riki! Ikatan Cinta 14 April 2021
Muhammad Lutfi juga mengungkapkan, bahwa sudah ada laporan tersedianya kebutuhan pokok dengan harga normal.
“Ke-34 provinsi sudah melaporkan bahwa barang kebutuhan pokok tersedia dan harganya stabil. Khususnya beras, gula, cabai, minyak goreng, dan daging sapi," kata dia.
Menurutnya, perlu ada penambahan stok kebutuhan pokok karena harus mengantisipasi adanya iklim ekstrem, kenaikan harga internasional, dan persediaan musim giling.
Baca Juga: Khusus Hari Ini 14 April 2021, Sinetron Ikatan Cinta Bakal Mundurkan Jam Tayang!
Sementara, untuk harga cabai rawit merah kini sedang mengalami penurunan.
Penurunan tersebut di akibatkan adanya penurunan harga di tingkat petani. Yang mana petani saat ini berhasil panen cabai rawit merah.
Adapun yang memerlukan perhatian mengenai beras, daging sapi, dan gula.
Pihak Kemendag pun terus memantau ketersedian pasokan dan juga memantau stabilitas harga beras medium oleh Perum Bulog.
Selanjutnya, untuk stok daging sapi pihak Kemendag akan berkoordinasi dengan kenterian Pertanian (Kementan).
Tujuannya agar Kementan mempercepat mobilisasi sapi ke daerah konsumsi seperti wilayah Jabodetabek dan Aceh.
Baca Juga: Cerita Ikatan Cinta 14 April 2021: Sah Jadi Istri Seutuhnya, Andin Makin Lengket pada Aldebaran
Lalu, untuk pendistribusian gula pihak Kemendag akan berkordinasi dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Agar mempercepat proses produksi ke wilayah Indonesia Timur dan Aceh.
Pembahasan antara Kemendag dan PT Rajawali Nusantara Indoensia mengenai harga jual maksimal sebesar Rp10.800 per kg.
Sehingga harga di konsumen akhir sesuai harga atas Rp12.500 per kg.***