Berikut Ini Syarat Penerima BST Rp300.000 dan Segera Cek Penerima Bansos Melalui Laman dtks.kemensos.go.id

5 Februari 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai dari Kemensos. /PIXABAY

PR BOGOR - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp300.000 dikabarkan diperpanjang hingga 2021.

Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

BST dijadwalkan cair pada Januari, Februari, Maret, dan April 2021. Target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan menerima uang sejumlah Rp300.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 5 Februari 2021 Mulai dari Asmara hingga Karier: Ada Cancer, Leo, dan Virgo

Akan tetapi perlu diperhatikan, Penerima Manfaat (KPM) BST Rp300.000 yang memiliki kriteria tertentu.

Bagi KPM yang ingin mendapatkan dana bansos BST Rp300.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus memenuhi persyaratan dari pemerintah.

Berikut ini syarat penerima bansos untuk khusus untuk program BST dari Kemensos Rp300.000 Tahun 2021, di antaranya:

Baca Juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini, Jumat 5 Februari 2021 di Pegadaian: Antam Turun Jadi Rp1.907.000 per 2 gram

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sempat Pancing-pancing Amarah, Akhirnya Kemenkeu Tegas Batalkan Pemotongan Insentif 50 Persen bagi Nakes Covid

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT atau RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300.000 akan diberikan secara tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Joan Mir dan Peluang Juara di MotoGP 2021, Pebalap Suzuki Ini Malah Singgung Marc Marquez

Pencairan akan dilakukan di Kantor Pos Indonesia terdekat.

Namun, sebelum melakukan pencairan dana Bansos BST Rp300.000, para KPM wajib mengecek nama penerima di dtks.kemensos.go.id.

Berikut ini cara cek penerima bansos sebesar Rp300.000 dari Kemensos.

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

Baca Juga: Sebentar Lagi Kota Bogor Bakal Terapkan Sistem Ganjil-Genap, Bima Arya: Kurangi Mobilitas, Tidak Lockdown

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima bansos atau tidak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler