Dana BLT tersebut sudah bisa diambil per 31 Maret 2021.
Dalam narasi tersebut, syarat untuk mendapat kompensasi, adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi yang telah memiliki e-KTP.
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT," tulisnya.
Kepala Bagian Humas Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Anang Rachman, mengatakan, informasi yang beredar itu adalah hoaks.
"Sudah kita cek, berita bohong itu," kata Anang.
Info BLT UMKM
Sejak Pandemi Covid-19, pemerinta memberikan bantuan untuk pelaku UMKM.
BLT UMKM ini disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Besarnya bantuan yang diberikan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.