Cek Fakta! Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cuma Pakai NIK KTP

- 19 April 2021, 17:41 WIB
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP. Nilai bantuanpun bertambah dari Rp1,2 juta menjadi Rp2,4 juta.
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP. Nilai bantuanpun bertambah dari Rp1,2 juta menjadi Rp2,4 juta. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Dana BLT tersebut sudah bisa diambil per 31 Maret 2021.

Dalam narasi tersebut, syarat untuk mendapat kompensasi, adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi yang telah memiliki e-KTP.

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT," tulisnya.

Kepala Bagian Humas Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Anang Rachman, mengatakan, informasi yang beredar itu adalah hoaks.

"Sudah kita cek, berita bohong itu," kata Anang.

Info BLT UMKM

Sejak Pandemi Covid-19, pemerinta memberikan bantuan untuk pelaku UMKM.

BLT UMKM ini disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Besarnya bantuan yang diberikan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah