Begini 5 Cara Cek KTP Anda Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi

- 7 November 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Berikut cara cek KTP Anda sudah terdaftar atau belum via aplikasi.
Ilustrasi KTP elektronik. Berikut cara cek KTP Anda sudah terdaftar atau belum via aplikasi. /Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya/

PEMBRITA BOGORSemakin canggihnya teknologi, semakin mudah pula hidup kita. Saat ini, dokumen penting seperti SIM dan paspor bisa didapatkan dengan lebih simpel, berkat e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita sudah terdaftar dengan benar.

Mengapa? Karena ini menjamin e-KTP kita benar-benar asli dan masih aktif.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS 2023? Berikut 3 Situs Latihan Soal yang Dijamin Bikin Anda Jadi PNS

Bagaimana cara memastikan NIK KTP Ada terdaftar?

Kami punya beberapa tips simpel untuk Anda. Simak artikel berikut ini. 

Cara Cek KTP Sudah Terdaftar atau Belum via Aplikasi

1. SMS ke Disdukcapil

Anda bisa melakukan pengecekan melalui SMS dengan format: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

Baca Juga: Google Meet Segera Luncurkan Fitur Terbaru Resolusi 1080p Full HD saat Video Call

Atau, gunakan aplikasi WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan kirim ke nomor 0813-2691-2479.

2. Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah

Cek melalui situs resmi dukcapil dengan mengunjungi dukcapil.kemendagri.go.id. Di sana, isi NIK yang Anda miliki.

Jika data KTP valid dan terkoneksi, Anda bisa melihat data lengkap seperti yang tertera pada KTP. Atau, masukkan nomor NIK pada e-KTP dan tekan tanda cek.

Baca Juga: Samsung Diam-diam Rilis Tablet Galaxy Tab A9, Harganya Mulai Rp2 Jutaan

3. Pengecekan melalui Media Sosial

Anda juga bisa cek lewat media sosial seperti Facebook @HaloDukcapil atau Twitter @ccdukcapil. Kirim pesan langsung dengan format:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

4. Aplikasi Cara Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi berbasis online yang memudahkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku KTP dan NIK.

Baca Juga: Imbas Transaksi Judi Online, Sekitar 1700 Rekening Bank Diblokir OJK

Salah satunya adalah aplikasi "Cara Cek KTP Online" yang bisa Anda unduh melalui Play Store. Aplikasi ini cukup akurat, tapi hati-hati agar tidak ada kebocoran data pribadi.

5. Aplikasi Dataku

Aplikasi resmi lainnya untuk mengecek KTP secara online adalah "Dataku". Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui Play Store.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan aplikasi ini tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, sehingga harus digunakan dengan hati-hati.

Baca Juga: Update Perangkat Lunak, Apple Segera Benahi Masalah Overheating iPhone 15 Pasca Sebulan Rilis

Mengecek KTP mungkin semudah jari Anda mengusap layar ponsel, tetapi perlu diingat bahwa ada risiko kebocoran data pribadi.

Karena itu, saran kami adalah melakukan konfirmasi langsung kepada laman resmi yang disediakan oleh dukcapil dan pemerintah daerah setempat.

Dengan tips ini, Anda bisa dengan mudah memeriksa status e-KTP Anda. Tetapi selalu utamakan keamanan data pribadi agar tetap terjaga. Ingat, teknologi memberikan kemudahan, tapi juga risiko yang perlu diwaspadai.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah