Wajib Tahu! 9 Layanan Ini Sudah Tidak Lagi Pakai e-KTP, Begini Cara Cepat Aktivasi IKD di Ponsel Anda

3 Maret 2024, 18:45 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Foto: Playstore/Ditjen Dukcapil Kemendagri

PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah bersiap untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital untuk memperbaiki layanan publik.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa IKD akan mulai berlaku pada Juni 2024 dan telah diinstal di lebih dari 10 juta perangkat penduduk.

IKD merupakan versi digital dari e-KTP yang memungkinkan masyarakat mengakses data pribadi mereka melalui perangkat gawai.

Teguh juga menyampaikan harapannya agar IKD terus ditingkatkan dari segi jumlah pengguna dan pemanfaatannya untuk layanan publik.

Sebagai bagian dari integrasi IKD dengan layanan publik, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengintegrasikan IKD dengan sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasik Eletronik (SPBE) Prioritas.

Layanan-layanan tersebut meliputi layanan kesehatan, bansos, pembuatan SIM online, administrasi kependudukan, pendidikan, dan transaksi keuangan negara.

Tidak hanya itu, layanan administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, dan satu data Indonesia juga membutuhkan IKD untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.

Masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Cara Aktivasi IKD, 10 Menit Langsung Jadi!

Ilustrasi masyarakat yang sedang melakukan aktivasi IKD di Kantor Dukcapil. /Foto: Disdukcapil Kota Bandung

Langkah-langkah aktivasi IKD adalah sebagai berikut.

  1. Mulailah dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore ke perangkat gawai Anda.
  2. Setelah mengunduh, buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor handphone yang valid.
  3. Lanjutkan dengan melakukan verifikasi wajah menggunakan teknologi Face Recognition. Ikuti petunjuk di aplikasi untuk mengambil foto wajah Anda.
  4. Setelah verifikasi wajah berhasil, pindai QR Code yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Periksa email yang telah Anda daftarkan untuk menerima kode aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi yang telah diterima melalui email dan captcha yang diminta untuk mengaktifkan IKD Anda.
  7. Setelah berhasil mengaktivasi IKD, Anda siap untuk menggunakan identitas digital Anda untuk berbagai layanan publik.
  8. Jika diperlukan, pastikan untuk mengunjungi kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan domisili Anda untuk melakukan aktivasi dengan didampingi petugas. Ini diperlukan untuk verifikasi dan validasi data secara langsung.
  9. Setelah proses aktivasi selesai, Anda dapat mengakses layanan publik yang membutuhkan IKD dengan mudah melalui perangkat gawai Anda.

Baca Juga: Cara Buat KTP Digital Mudah dengan Aplikasi IKD: Tanpa Harus Mengantri, 10 Menit Langsung Jadi!

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan cepat dan mudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital Anda dan memanfaatkannya untuk berbagai layanan publik yang tersedia.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler