PR BOGOR - Pengamat Kebijakan Publik, Oktri Mohammad Firdaus mengatakan adanya sebuah kelalaian fatal dari pemangku kebijakan.
Dikatakan Oktri, masih ada guru honorer yang hingga saat ini belum mendapatkan hak upahnya sejak awal tahun 2020.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sektor pendidikan berada di titik yang cukup strategis dan prioritas utama.
Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden Amerika Tumbangkan Trump, Peringatan dari Dahlan Iskan: Hati-Hati Soal Papua
Baca Juga: Diduga Dibuang, Bayi dengan Ari-ari Masih Menempel Ditemukan di Tumpukan Sampah dan Kali Cililitan
"Ini adalah sebuah kelalaian yang sangat fatal," jelasnya.
Diketahui, ada sekitar 60 guru bantu yang mengajar di daerah terpencil Kabupaten Garut yang tidak mendapatkan honor sejak awal 2020.
Hal tersebut, kata dia, karena pos anggaran dana hibah tidak tertulis dalam APB Jawa Barat tahun 2020.
Baca Juga: Zlatan Ibarhimovic Masih Prima Jelang Usia 40, Ashley Cole Kenang Perjuangan Ibra di LA Galaxy