Tunjangan Guru Berakhir, DPR Tak Habis Pikir Nadiem Makarim Beri Dana ’Gajah’ ke Perusahaan Besar

- 25 Juli 2020, 04:35 WIB
ILUSTRASI para guru yang protes
ILUSTRASI para guru yang protes /CNBC//genialid

PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyesali adanya ketiadaan anggaran di Kemmenteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu menyusul kisruhnya pemberian dana gajah sebesar Rp20 miliar kepada organisasi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan milik Tanoto Foundation dan Sampoerna untuk pelatihan guru.

Penyesalan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan pers yang dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari situs resmi DPR RI pada Jumat, 24 Juli 2020.

Baca Juga: Terungkap Video TikTok Almira Taraktakdung Turun Temurun, Biasa Dilakukan di SMAN 3 Sukabumi

“Setelah kemarin marak guru yang protes karena tunjangannya disetop, sekarang anggaran gajah malah dikasih buat melatih guru, tapi melalui perusahaan besar, ini ironi,” katanya.

Dirinya menilai kisruh ini akan memicu protes para guru lebih besar lagi karena dianggap mengusik rasa keadilan dan nurani publik.

Menurut dia, keresahan masyarakat soal nasib dan kesejahteraan guru belakangan ini seharusnya direspons dengan lebih bijak oleh pemerintah pusat, bukannya malah terus menambah kontroversi baru.

Baca Juga: Resmi Pemerintah Inggris Larang Penggunaan Masker Bagi Anak Kecil, Alasannya Bersiko Meninggal Dunia

“Belum selesai masalah pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di daerah, kemudian kemarin penghapusan tunjangan guru di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), tapi malah anggaran pelatihan guru dialihkan untuk perusahaan besar,” tuturnya.

"Karena alasan pandemi, efisiensi anggaran Rp3,3 triliun diarahkan untuk memangkas tunjangan guru, tetapi kita lihat isu kartu prakerja Rp5,4 triliun buat siapa, lalu ada isu pelatihan guru dikasih ke perusahaan juga,” ucap Fikri menyinggung kisruh-kisruh sebelumnya.

Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang terakhir direvisi menjadi Perpres Nomor 72 Tahun 2020, tunjangan guru dipotong sebesar Rp3,3 triliun.

Baca Juga: Hari Pertama Peresmian, Warga Turki Tempuh Perjalanan Jauh hingga Bermalam di Pelataran Hagia Sophia

Pemotongan itu setidaknya pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah, semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp698,3 miliar menjadi Rp454,2 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun sehingga totalnya mencapai Rp3,3 triliun.

“Perpresnya sudah direvisi, tapi tunjangan guru tetap dipotong Rp3,3 triliun,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga: Segera Miliki Sepatu Converse Edisi Kotor Jadi Ikonik Chuck Taylor All Star! Dibandrol Rp1,3 Juta

Soal dana pelatihan guru dan kepala sekolah itu, menurutnya merupakan program Kemendikbud. Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menganggarkan hingga Rp595 miliar untuk Program Organisasi Penggerak (POP).

Sejauh ini jumlah peserta yang lolos seleksi evaluasi ada 183 organisasi. Pelatihan ini ditargetkan untuk menunjang kemampuan literasi dan numerasi guru serta kepala sekolah.

Literasi dan numerasi adalah aspek yang ditekankan dalam asesmen kompetensi dan survei karakter yang menjadi pengganti ujian nasional (UN).

Baca Juga: Amien Rais Dipecat Anak Buahnya Sendiri, Buntut PAN Sowan ke Istana Bertemu Jokowi?

Ada 3 kategori lembaga penerima hibah untuk melakukan kegiatan pelatihan tersebut yakni Gajah, Macan, dan Kijang.

Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar per tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.

Fikri juga menyatakan tidak pantas dana APBN diberikan kepada CSR perusahaan besar yang sudah berlimpah dananya.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Beranikah Bongkar Kasusnya hingga Seret Sekjen PDIP?

Selain itu, ia mendesak agar hasil evaluasi penilaian dalam Program Organisasi Penggerak ditarik Kembali.

“Mereka melaksanakan kewajiban undang-undang yakni menyisihkan pendapatan untuk tanggung jawab sosial, artinya memberi, bukan malah diberi, jangan jadi akal-akalan,” katanya.

“Kisruh ini sudah melukai banyak elemen masyarakat, NU dan Muhammadiyah, dua ormas terbesar di negeri ini sudah mundur dari penerima program. Kalau diteruskan saya tidak jamin akan terus jadi bola salju yang membesar ke isu lain,” ucap legislator dapil Jawa Tengah IX itu.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah