Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 37, Apa Dasar Hukum Perlindungan dan Penegak Hukum?

- 26 Agustus 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi palu hakim: Pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 37, tugas mandiri 2.1 tentang dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Ilustrasi palu hakim: Pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 37, tugas mandiri 2.1 tentang dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. /Pixabay/

1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

3. Pasal 28 ayat (5) UUD 1945: Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bisa Dapatkan Robot Pengantar Minuman Jalani Side Quest Lewat Link Download Bakso Simulator Versi 0.5.2 Resmi

4. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Berikut kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 37, tugas mandiri 2.1 tentang dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1058 Rilis, Harga Bounty Mihawk Eks Shichibukai 4 Miliar Berry?

Disclaimer:

Pembahasan soal PKN kelas 12 halaman 37, tugas mandiri 2.1 tentang dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa.***

Halaman:

Editor: Tim Pembrita Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah