Dikatakannya, penetapan keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan program Sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama China Tema Wuxia di Awal Tahun 2021, Ada Word of Honor
"Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT," ucapnya.
Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
BLU dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Minggu 1 Agustus 2021: Awal Bulan yang Menuai Banyak Keberuntungan
Kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021 lalu. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.
Jumlah ini tediri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat. Kemudian 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT selama 2 - 4 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.