Kementerian Agama Akan Berikan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Begini Penjelasan Dirjen Pendis

- 31 Juli 2021, 15:54 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani: Kementerian Agama resmi memberkan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa di PTKN.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani: Kementerian Agama resmi memberkan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa di PTKN. /Kemenag.go.id

Dikatakannya, penetapan keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan program Sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama China Tema Wuxia di Awal Tahun 2021, Ada Word of Honor

"Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT," ucapnya.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

BLU dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Minggu 1 Agustus 2021: Awal Bulan yang Menuai Banyak Keberuntungan

Kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021 lalu. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah ini tediri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat. Kemudian 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT selama 2 - 4 bulan.

Selanjutnya, sebanyak 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Baca Juga: Lirik Lagu Skate - Bruno Mars, Anderson .Paak, Silk Sonic Lengkap Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah