Kemenag Tiadakan Salat Idul Adha 2021 di Masjid dan Lapangan

- 18 Juli 2021, 14:31 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas: Kementerian Agama membuat SE berisi larangan ibadah salat Idul Adha di lapangan dan masjid, serta melaksanakan takbiran keliling.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas: Kementerian Agama membuat SE berisi larangan ibadah salat Idul Adha di lapangan dan masjid, serta melaksanakan takbiran keliling. /dok. Kemenag RI

PR BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan salat Idul Adha 1442 H berjemaah baik di masjid ataupun lapangan terbuka.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan surat edaran tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing, sebagaimana PikiranRakyat-Bogor.com lansir dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Senin 19 Juli 2021: Mulai dari Percintaan hingga Karier

"Pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat demi menghindari penularan Covid-19," kata dia.

Takbiran keliling serta arak-arakan, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan, dan yang dilakukan di dalam masjid dilarang di zona PPKM Darurat.

"Dipersilakan bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena tidak akan mengurangi makna dari takbiran," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Shot In The Dark dari John Mayer Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

"Tahun ini tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat," tutur dia.

"Ketentuan yang sama berlaku untuk wilayah di luar PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye. Takbiran dan Sholat Idul Adha di rumah," tutur Yaqut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x