3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Baca Juga: Wajah Baru Masjid Istiqlal Jakarta, Biaya Renovasi Rp511 Miliar, Ini yang Diminta Jokowi
Anda juga dapat mengecek status kepesertaan bantuan PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.
1. Akses link https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Klik 'Cari', maka sistem akan memberi tahu apakah data tersebut memperoleh dana PIP atau tidak
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Pendukung Donald Trump Rusuh di Capitol hingga Gisel Minta Maaf
Jika sudah dipastikan sebagai penerima dana PIP. Maka peserta didik berhak mencairkan dana ke bank penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) terdekat.
Pencairan dana dianjurkan untuk didampingi oleh orang tua peserta didik, terkhusus peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD).***