PR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa di tahun 2021 akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menegaskan bahwa ada 6 golongan pekerja yang dipastikan akan mendapatkan BLT Ketenagakerjaan gelombang 2.
Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Sidang Ke-4 Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini, akan Hadir Tiga sampai Empat Saksi
Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel "Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Khusus Untuk 6 Golongan Ini Saja", berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600.000 gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Info BMKG: Update Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Waspadai Laut Natuna yang Capai Hingga 6 Meter
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;