Sidang Ke-4 Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini, akan Hadir Tiga sampai Empat Saksi

- 7 Januari 2021, 10:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) Bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dijadikan sebagai referensi tersangka protokol protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu./ANTARA FOTO/ Fauzan/
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) Bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dijadikan sebagai referensi tersangka protokol protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu./ANTARA FOTO/ Fauzan/ /

PR BOGOR - Sidang praperadilan Rizieq Shihab saat ini telah memasuki hari keempat.

Jadwal sidang praperadilan Rizieq Shihab rencananya digelar hari ini pukul 09.00 WIB.

Sebagai infomasi, sidang praperadilan Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan.

Baca Juga: Info BMKG: Update Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Waspadai Laut Natuna yang Capai Hingga 6 Meter

Pada sidang sebelumnya, merupakan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan pemohon, yaitu orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilahkan pemohon dari kuasa hukum Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

Baca Juga: Soal Rencana Dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir, Wakil Ketua MPR: Semoga Betul, Tak Seperti Tahun Lalu

"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam sembilan," ujar hakim Akhmad Sahyuti, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara News, Kamis, 7 Januari 2021.

Pada sidang ke-4 hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Menurut Kuasa hukum Rizieq Shihab, pihaknya akan menghadirkan sekitar tiga sampai empat orang saksi, termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Tak Hanya Zodiak, 5 Tanaman Hias Ini Diprediksi Bakal Populer di 2021, Segera Koleksi Sebelum Mahal

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah  menyebut, aksi ahli yang dihadirkan, adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.

"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," tuturnya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab masih akan bergulir hingga Jumat, 8 Desember 2021 dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Seperti Awal Pandemi di Maret 2020, dr. Tirta: Udah Terjepit, Maju Diem Mundur Kena

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x