PR BOGOR – Habib Rizieq Shihab ternyata mengalami perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan.
Setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah, kini polisi memperpanjang penahanan pimpinannya, Habib Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari hingga 9 Februari 2021.
Baca Juga: Hari Ini Tepat 'Ulang Tahun' Covid-19? Ini Kilas Balik Wabah Mematikan Impor Asal China Menurut WHO
Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan belum selesai melakukan proses pemeriksaan, sehingga masa penahanannya harus diperpanjang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penetapan tersebut terkait kasus kerumunan massa pada acara beberapa waktu lalu dan dugaan penghasutan.