Habib Rizieq Shihab akan Lebih Lama Dipenjara, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

- 31 Desember 2020, 11:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. / ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO/

 



 

PR BOGOR – Habib Rizieq Shihab ternyata mengalami perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan.

Setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah, kini polisi memperpanjang penahanan pimpinannya, Habib Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari hingga 9 Februari 2021.

Baca Juga: Hari Ini Tepat 'Ulang Tahun' Covid-19? Ini Kilas Balik Wabah Mematikan Impor Asal China Menurut WHO

Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan belum selesai melakukan proses pemeriksaan, sehingga masa penahanannya harus diperpanjang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan tersebut terkait kasus kerumunan massa pada acara beberapa waktu lalu dan dugaan penghasutan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x