Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Wow! Antam Turun Lagi, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Organisasi Bentukan Habib Rizieq Dibubarkan, Riuh 'FPI' Lain di Medsos
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Pihak kepolisian pun melakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, namun masa penahanannya ditambah hingga 40 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sikap Habib Rizieq Shihab saat FPI Dibubarkan Pemerintah, Pengacara 'Tunggu Tanggal Mainnya'
Berdasarkan keterangan Irjen Pol Argo Yuwono, Rizieq Shihab dikabarkan menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Akan tetapi, penyidik tetap membuat Berita Acara Penolakan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tutur Argo seperti dilansir dari berita prbandungraya berjudul "Habib Rizieq Shihab Alami Ini di Penjara Usai FPI Dibubarkan"
Kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.