Habib Rizieq Shihab akan Lebih Lama Dipenjara, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

- 31 Desember 2020, 11:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. / ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /ANTARA FOTO/

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Wow! Antam Turun Lagi, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Organisasi Bentukan Habib Rizieq Dibubarkan, Riuh 'FPI' Lain di Medsos

Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Pihak kepolisian pun melakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, namun masa penahanannya ditambah hingga 40 hari ke depan.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sikap Habib Rizieq Shihab saat FPI Dibubarkan Pemerintah, Pengacara 'Tunggu Tanggal Mainnya'

Berdasarkan keterangan Irjen Pol Argo Yuwono, Rizieq Shihab dikabarkan menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Akan tetapi, penyidik tetap membuat Berita Acara Penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tutur Argo seperti dilansir dari berita prbandungraya berjudul "Habib Rizieq Shihab Alami Ini di Penjara Usai FPI Dibubarkan"

Kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah