Kementerian Agama Akan Berikan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Begini Penjelasan Dirjen Pendis

31 Juli 2021, 15:54 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani: Kementerian Agama resmi memberkan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa di PTKN. /Kemenag.go.id

PR BOGOR - Kabar baik bagi para mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Karena Kementerian Agama akan memberikan keringanan UKT.

Uang Kuliah Tunggal atau UKT tersebut akan diberikan kepada mahasiswa PTKN tahun akademik 2021/2022 di Indonesia.

Kementerian Agama kembali menerapkan kebijakan keringanan UKT pada mahasiswa PTKN tersebut guna meringankan keluarga mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Revengers Episode 17 Sub Indo, SPOILER: Kehadiran Chifuyu!

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN," kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdani, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman kemenag.go.id, Sabtu, 31 Juli 2021.

"Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT," ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020.

Baca Juga: LINK NONTON The Devil Judge Episode 9 Sub Indo: Kim Ga On dan Kang Yo Han Bekerja Sama Menangkap Penipu

Yakni tentang keringanan UKT pada PTKN atas dampak wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021, tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020, jelasnya.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah pada PTKN,” ujar Dani, sapaan akrab Muhammad Ali Ramdani.

Dikatakannya, penetapan keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan program Sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama China Tema Wuxia di Awal Tahun 2021, Ada Word of Honor

"Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT," ucapnya.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

BLU dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Minggu 1 Agustus 2021: Awal Bulan yang Menuai Banyak Keberuntungan

Kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021 lalu. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah ini tediri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat. Kemudian 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT selama 2 - 4 bulan.

Selanjutnya, sebanyak 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Baca Juga: Lirik Lagu Skate - Bruno Mars, Anderson .Paak, Silk Sonic Lengkap Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Sedang 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler