PR BOGOR – Membayar pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah. Anda tidak perlu lagi membawa STNK, KTP maupun BPKB.
Hal itu karena Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Dengan SIGNAL, Anda kini bisa membayar pajak kendaraan melalui ponsel tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Samsat Digital, SIGNAL diluncurkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Baca Juga: 5 Cara Membeli Pelatihan di Mitra Program Kartu Prakerja Gelombang 19, Batas Akhir 30 September 2021
Sistem baru ini nantinya akan terhubung dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di 15 daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kepulauan Seribu, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.
Berikut cara mudah membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store, namun aplikasi ini belum tersedia untuk platform iOS
2. Lakukan registrasi setelah Anda sudah mengunduh aplikasi SIGNAL (bagi yang belum pernah mendaftar)
3. Masukkan data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
4. Masukkan foto KTP
5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS
Baca Juga: 4 Tanda Dia Bukan Orang yang Tepat Buatmu, Jangan Ragu untuk Menyudahi Hubungan
7. Tunggu notifikasi untuk melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi
Daftar Kendaraan:
Kendaraan Pribadi
-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
-Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
Baca Juga: Misa Malam Natal 2022 di Gereja Katedral Santo Petrus Kota Bandung Berjalan Khidmat
-Masukan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor
Kendaraan Non-Pribadi
-Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK
-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
Baca Juga: Promo Top Up Game Akhir Tahun, Cocok Buat Adu Mekanik
-Masukan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom nomor rangka
-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.
Cara Pembayaran:
-Pilih NRKB
-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Baca Juga: Mengesankan, Lagu Butter Milik BTS Kembali Duduki Nomor Satu Billboard Hot 100
-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
-Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut
-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.
-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 Subtema 3 Halaman 161 dan 162 Materi Bermain di Lingkungan Sekolah
-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.
-Setelah melakukan pembayaran, Anda tingga menunggu dokumen digital, berupa penerbitan E-TBPKP, penerbitan e-pengesahan dan penerbitan E-KD.***