Alasan Polri Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Jadi Putih

- 21 Agustus 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi. Ini alasan Polri ganti warna pelat nomor kendaraan jadi putih.
Ilustrasi. Ini alasan Polri ganti warna pelat nomor kendaraan jadi putih. /PEXELS/Get Lost Me

PR BOGOR – Mulai tahun 2022, Korlantas Polri akan menerapkan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih.

Penerapan atau pergantian warna pelat nomor kendaraan warna dasar menjadi putih ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Cahiruddin mengatakan, pergantian warna dasar pada pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Anak-anak Ternyata Bisa Bantu Sebarkan Edukasi Covid-19 Ke Orangtua, Begini Penjelasan Kemen PPPA

Menurut Taslim, pelat nomor bewarna putih dengan tulisan warna hitam akan memudahkan kamera ETLE menangkap objek untuk mengindentifikasi nomor pelat kendaraan.

“Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” kata Taslim seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurut Taslim, warna dasar putih bisa menghindari kesalahan identifikas kamera ETLE.

Sementara selama ini, kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x