Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2021 Khusus Perawat dan Bidan Telah Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Taslim juga mengatakan, penerapaan pelat nomor kendaraan dengan warga dasar putih sebelumnya sudah diterapkan di sejumlah negara. Sebut saja Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Ketiga negara ini menggunakan pelat nomor kendaraan berwana putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.
Taslim juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan di Indonesia.
Baca Juga: Geger Bunyi Ledakan di Mal Margo City Depok, Ini Fakta yang Diungkap Polisi
Pertama warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk perorangan, badan hukum, PNA dan badan Internasional.
Kedua warna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum. Ketiga, warna dasar merah dengan tulisan putih yang diperuntukan bagi kendaraan instansi pemerintahan.
Terakhir pelat warna dasar hijau dengan tulisan hitam yang di peruntukan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan tersebut, ada penambahan tanda khusus bagi kendaraan bermotor dengan tenaga listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.***