PR BOGOR – Mulai tahun 2022, Korlantas Polri akan menerapkan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih.
Penerapan atau pergantian warna pelat nomor kendaraan warna dasar menjadi putih ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Cahiruddin mengatakan, pergantian warna dasar pada pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca Juga: Anak-anak Ternyata Bisa Bantu Sebarkan Edukasi Covid-19 Ke Orangtua, Begini Penjelasan Kemen PPPA
Menurut Taslim, pelat nomor bewarna putih dengan tulisan warna hitam akan memudahkan kamera ETLE menangkap objek untuk mengindentifikasi nomor pelat kendaraan.
“Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” kata Taslim seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Korlantas Polri.
Menurut Taslim, warna dasar putih bisa menghindari kesalahan identifikas kamera ETLE.
Sementara selama ini, kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor berwarna hitam.
Baca Juga: Penerimaan Bintara Polri 2021 Khusus Perawat dan Bidan Telah Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Taslim juga mengatakan, penerapaan pelat nomor kendaraan dengan warga dasar putih sebelumnya sudah diterapkan di sejumlah negara. Sebut saja Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.
Ketiga negara ini menggunakan pelat nomor kendaraan berwana putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.
Taslim juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan di Indonesia.
Baca Juga: Geger Bunyi Ledakan di Mal Margo City Depok, Ini Fakta yang Diungkap Polisi
Pertama warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk perorangan, badan hukum, PNA dan badan Internasional.
Kedua warna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum. Ketiga, warna dasar merah dengan tulisan putih yang diperuntukan bagi kendaraan instansi pemerintahan.
Terakhir pelat warna dasar hijau dengan tulisan hitam yang di peruntukan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan tersebut, ada penambahan tanda khusus bagi kendaraan bermotor dengan tenaga listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.***