Mulai 2021 Jokowi Gratiskan Penerbitan SIM untuk Kategori Ini, Intip Ketentuannya

- 4 Januari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PR BOGOR - Awal 2021 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kejutan untuk masyarakat Indonesia khususnya mereka yang kerap kali bermobilitas menggunakan kendaraan pribadi.

Ya, di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini, Jokowi resmi membebaskan biaya pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu surat-surat yang patut dimiliki pengguna kemdaraan pribadi. Polisi yang bertugas biasanya akan menanyakan keberadaan surat ini saat melakukan operasi.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Manchester City Malam Ini: dari Sususan Pemain hingga Head to head

Sebagaimana dilaporkan Berita DIY dalam artikel "Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya", pada awalnya pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.

Kala pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah. Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai SIM.

Baca Juga: Sinopsis Film Keluarga Tak Kasat Mata, Kisah Nyata dari Seorang Kaskusker yang Penuh Misteri

Melihat hal tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain:

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Kasus Video Syur Gisel, Akan Ada Seseorang yang Membantu dalam Persidangan

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak, dari Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pendeteksi

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Investor Retail Mulai Naik Pada Awal 2021, Airlangga Hartarto: Tanda Mereka Percaya

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.*** (Muhammad Imaduddin Suria Saputra/Berita DIY)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x