Ridwan Kamil Beberkan Kronologi Soal Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq: Sudah Diingatkan Kodim

- 20 November 2020, 20:17 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /

PR BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membeberkan kronologi terjadinya kerumunan massa di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor.

“Kronologi pertama itu adalah salat Jumat dan peletakan batu pertama. Laporan panitia ke camat satgas kabupaten hanya itu, bukan acara besar,” ungkap Ridwan Kamil, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 20 November 2020.

Ridwan Kamil menyebut, acara di Megamendung tersebut sudah dilobi sebelumnya oleh pihak TNI agar mencegah kerumunan dalam acara tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Ini Tanggung Jawab Saya

Baca Juga: Izin Dilarang hingga Diancam Dibubarkan Soal Acara Habib Rizieq, FPI Cianjur: Tak Butuh Izin Pemda

Baca Juga: Soal Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI Jakarta Angkat Bicara: Penertiban Sudah Diatur Undang-Undang

“Di hari H, ada euphoria dari masyarakat yang ingin lihat (Habib Rizieq) juga itu membuat situasi masif kira-kira begitu,” imbuhnya.

Ridwan Kamil menyebut, sebenarnya saat peristiwa tersebut berlangsung, Kapolda Jabar saat itu sudah menerapkan pendekatan humanis, non-represif.

“Pilihan di lapangan kalau massa besar cenderung gesekan, maka pilihan Kapolda Jabar saat itu pendekatan humanis, non-represif, walaupun pilihan itu konsekuensi di kepolisian terkait hal ini,” beber Kang Emil.

Baca Juga: Klaster Kerumunan Massa FPI: Tebet 50 Orang Positif, di Megamendung 20 Positif dari 559 Orang

Baca Juga: Polres Cianjur Enggan Keluarkan Izin di Acara Habib Rizieq Shihab: Tak Segan untuk Kami Bubarkan

Baca Juga: Diminta Berani Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Kalau Satpol PP Ketakutan, Kami Gerak

Kendati begitu, sesuai peraturan di Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan semua yang melanggar harus disanksi.

Dikatakannya, lebih 600 ribu pelanggaran prokes sudah ditegakkan. Sementara 80 persen mayoritas pelanggaran individu dan sisanya institusi atau acara.

“Hanya kalau sudah massa besar, karena sebuah proses kadang-kadang treatment enggak bisa represif, contoh demo omnibuslaw demo-demo itu sangat langgar prokes. Maka, diskresi dari aparat ada di sana, itulah kronologinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim Polri mengenai kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini: Tottenham vs Man City, Ujian Liverpool Hadapi Leicester City

Baca Juga: FIFA Pastikan Piala Dunia Antarklub Diundur, Pandemi Virus Corona Jadi Penyebabnya

Baca Juga: Tanggapi Soal Pencopotan Baliho FPI, Fadli Zon: Apa Urusannya Pangdam Jaya Mencopot Baliho?

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kemudian menjelaskan kronologi yang sebenarnya mengenai acara di Megamendung, Bogor yang dihadiri Habib Rizie Shihab hingga mengundang kerumunan massa.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Tadi selama kurang lebih 7 jam dari jam 10-an. Sebagai warga negara yang sangat taat pada aturan hukum datang karena diminta keterangan-keterangan dalam kapasitas sebagai ketua komite penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jawa Barat perihal keramaian kerumunan di Megamendung,” ungkap Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 20 November 2020.*** 

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah