Baca Juga: Berikut 8 Idola K-Pop Pria yang Punya Paras Layaknya Peri, Jimin BTS Ada di Antaranya
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, sekira ada 10 orang yang akan dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai kasus kerumunan massa dalam kegiataan keagamaan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan 10 orang itu akan ditangani Polda Jawa Barat sebagaimana diterangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyapaikan, pemanggilan 10 orang oleh Polda Jawa Barat itu terkait dugaan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Balotelli Masih Menganggur Kini, Klub Divisi Championship Inggris Coba Dapatkan Jasa 'Super Mario'
Baca Juga: Prospek Menjanjikan di Masa Depan, Kiper Muda Arsenal Ini Diperebutkan Oleh Tiga Negara
Baca Juga: Jungkook BTS Sabet Penghargaan 'Sexiest International Man 2020', Kalahkan Beberapa Artis Dunia
Pemanggilan 10 orang tersebut di antaranya, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung.
Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana.