Selain itu, lanjut Safrizal, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi demi mencegah dan menekan angka penularan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Kritik Soal Pelanggaran Prokes, Sujiwo Tejo: Jangan Cuma Petamburan, Kenapa Sih Pake Libur Segala?
Baca Juga: Keren! Pertama dalam Sejarah, Jungkook BTS Jadi Pria Terseksi di Dunia
Baca Juga: Hati-hati! Terlalu Lama Duduk Ternyata Bisa Memicu Dampak Buruk Bagi Kesehatan
Dikatakan Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aturan yang diamksud di antanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Hal itu kata dia, demi menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
Baca Juga: Teaser Kedua Rilis Dengan Konsep Hitam Putih, Album BE BTS Akan Rilis Besok
Baca Juga: Duduk di Belakang Tiga Rilisan BLACKPINK, MV Black Mamba Pecahkan Debut Pertama Tertinggi