Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar BLT UMKM dan Link Cek Penerima BPUM Online di Eform BRI

- 9 November 2020, 18:45 WIB
Cek BLT UMKM Rp2,4 juta lewat online di eform.bri.co.id/bpum, ikuti cara ini agar BPUM cair /Istimewa
Cek BLT UMKM Rp2,4 juta lewat online di eform.bri.co.id/bpum, ikuti cara ini agar BPUM cair /Istimewa /

PR BOGOR - Bantuan BLT UMKM 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UMKM masih berlanjut hingga akhir Novmeber 2020. Bagi Anda yang belum mendaftar segera cek syarat dan cara dibawah ini.

Pada tahap 2 ini, ditarget 3 juta UMKM mendapat bantuan sebanyak Rp 2,4 juta. Jumlah itu lebih kecil dibanding pada tahap 1 lalu yang hanya 9 juta.

 

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan, Hidayat Nur Wahid: Pidato Bung Tomo yang Berapi-Api Taati Fatwa Pendiri NU

Baca Juga: Partai Masyumi Ajak Habib Rizieq Gabung, Pengamat: Bukan Suatu Ancaman

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Selalu Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Ketika Mengunjungi ke Daerah

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

- WNI

 

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Polisi Kantongi 8 Akun Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia

Baca Juga: Kumpulan Puisi untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2020, Sederhana dan Penuh Makna

Baca Juga: Terkait Viralnya Video Syur Mirip Gisel, Polisi Periksa Pengacara Ini Sebagai Saksi

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

 

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: 25 Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2020, Cocok Untuk Status WA atau Instagram

Baca Juga: AS Berganti Kekuasaan dari Donald Trump ke Joe Biden, Ada Harapan Israel di Bidang Keamanan

Baca Juga: Dylan Sada Meninggal Dunia, Berikut 5 Fakta dari Model Internasional Asal Indonesia Ini

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https//eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah