Mengaku hanya Kolaborasi Biasa dengan Gus Nur di Youtubenya, Refly Harun: Jangan Langsung Dihakimi

- 3 November 2020, 14:30 WIB
Refly Harun: Refly Harun dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur.
Refly Harun: Refly Harun dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur. //tangkap layar Youtube/ Refly Harun/

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.

Dia juga berharap, proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Dikabarkan Menjadi Penggemar Seventeen, Carats Siap Sambut Winter Aespa

"Kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Sekarang proses kan baru dalam penyidikan, jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah