Lanjutkan Tuntutan Omnibus Law, Besok Buruh Bakal Turun ke Jalan Lagi Selain Tempuh Cara Lewat MK

- 1 November 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.*/Dok. Pikiran-rakyat.com
Ilustrasi Omnibus Law.*/Dok. Pikiran-rakyat.com /


PR BOGOR - Serikat pekerja Indonesia akan menyerahkan berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) besok, Senin, 2 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, pihaknya akan menyerahkan berkas gugatan UU Ciptaker tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI akan melakukan penyerahan berkas tersebut bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca Juga: Segera Datang ke Samsat Terdekat! STNK Diblokir Jika Tidak Diperpanjang Selama Dua Tahun

Dalam keterangan persnya pada Minggu, 1 Oktober 2020, KSPI mengatakan, apabila nomor UU Ciptaker belum ada, penyerahan berkas tersebut hanya bersifat sebagai konsultasi saja.

"Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya, sebagaimana dikutip dari RRI, Minggu, 1 Oktober 2020.

Selain menyampaikan berkas gugatan ke MK, di saat yang sama kata Iqbal, puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi dan federasi buruh juga menggelar aksi demo tolak UU Ciptaker secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bakal Buka-Bukaan Fakta Yoo Jimin Aespa SM Entertainment, 2 Orang Ini Mengaku Sahabat Dekatnya

Adapun di Jakarta, aksi tersebut terpusat di sekitar Istana Negara dan MK.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x