Buntut Demo Omnibus Law, Polisi Amankan 7 Orang Admin Media Sosial yang Diduga Lakukan Provokasi

- 20 Oktober 2020, 10:38 WIB
Masa membubarkan diri menghindari gas air mata yang ditembakkan oleh petugas saat melakukan aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja di Gambir, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020 lalu. Aksi tersebut berakhir ricuh.*
Masa membubarkan diri menghindari gas air mata yang ditembakkan oleh petugas saat melakukan aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja di Gambir, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020 lalu. Aksi tersebut berakhir ricuh.* /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/

PR BOGOR - Pihak kepolisian mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan provokasi terhadap aksi massa demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Berstatus sebagai pelajar, tujuh orang tersebut didapati melakukan tindak provokasi dan penghasutan melalui grup media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Dilansir dari RRI, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang merupakan admin grup media sosial.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20, Jokowi: InsyaAllah Dilaksanakan di Mei dan Juni 2021 di 6 Daerah

Penangkapan tujuh orang tersangka tersebut berlangsung pada Senin 19 Oktober 2020 kemarin.

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 Anggota, serta satu tersangka admin IG Panjang Umur Perlawanan," ujarnya.

Ferdy Sambo menjelaskan, penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan di tempat terpisah. Bahkan ada juga pelaku yang disebutnya ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Dugaan Para ARMY Seputar Konsep di Album BE BTS yang Bakal Rilis November Mendatang

"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang dan Bogor," Ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x