PR BOGOR - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi, Awi Setiyono.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI pada Kamis, 22 Oktober 2020, atas perbuatannya, jenderal bintang satu tersebut diberikan sanksi.
Baca Juga: Putuskan Mundur Dari Turnamen Tenis Paris Masters 2020, Novak Djokovic Ungkapkan Alasannya
Diketahui, Brigjen EP, diberi sanksi berupa nonjob atau tidak diberi jabatan hingga dirinya pensiun karena terlibat LGBT.
"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," ucap Awi.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2020 lalu telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Brigjen EP.
Baca Juga: Pekerja Ambulans Geruduk Kantor Anies Baswedan: Buka Pintunya Dong Pak
Awi juga menjelaskan bahwa keputusan selanjutnya, yakni kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.