Baca Juga: Maluku, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT Berpotensi Alami Kekeringan, BNPB Keluarkan Peringatan Dini
S dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junyo Pasal 281 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” ujarnya.***