Begal Payudara Berprofesi Kang Bakso di Tangerang Diciduk Polisi, Aksinya Dilakukan di Tengah Jalan

- 19 Oktober 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi Begal.
Ilustrasi Begal. /PIXABAY/Racinator

Baca Juga: Maluku, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT Berpotensi Alami Kekeringan, BNPB Keluarkan Peringatan Dini

S dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junyo Pasal 281 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah