Facebook Beri Dana Rp12,5 Miliar untuk UMKM Terdampak Covid-19, Ikuti Langkah-langkah Berikut

- 11 Oktober 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /PIXABAY/mohammed_saleh

2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

3. Terdampak Covid-19.

4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook yaitu Jabodetabek.

Baca Juga: Meski Sempat Meningkat, Dinkes Bogor Bilang Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 14 Orang

Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan bantuan di antaranya:

1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda.

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: BMKG Prediksi Siang Ini akan Diguyur Hujan Ringan

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.

Facebook menjelaskan untuk mengajukan bantuan ini, usaha kecil tidak perlu mempunyai akun Facebook.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah