Ratusan Pendemo UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Berasal dari 3.862 Orang yang Diamankan Polisi

- 9 Oktober 2020, 22:37 WIB
Momen mengharukan. Demonstran dan Polisi berpelukan pasca demo/
Momen mengharukan. Demonstran dan Polisi berpelukan pasca demo/ /Fahmi Ardiansyah/Fahmi Ardiasnyah

PR BOGOR – Sebanyak 145 massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terkonfirmasi reaktif Covid-19 usai menjalani rapid tes.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ratusan orang tersebut merupakan bagian dari 3.862 orang yang diamankan polisi di seluruh Indonesia.

“Dari semua yang kita amankan kita lakukan protokol kesehatan, itu kita menemukan 145 reaktif,” ujar Argo, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Jurnalis Ditangkap Polisi dan Dipukuli Saat Demo UU Cipta Kerja, Jangan Lupa Aparat Bisa Dipidanakan

Argo Yuwono menuding, demo penolakan UU Cipta Kerja ini telah disusupi oleh kelompok anarko yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

“Jumlah penyusup mencapai 796 orang,” kata Argo.

Dikatakannya, terdapat 601 masyarakat umum yang juga telah diamankan. Mereka ditangkap di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Jakarta.

Baca Juga: KPK Periksa Budi Santoso, Diduga Terlibat Kasus Korupsi PT DI dari Tahun 2007 Sampai 2017

Selain itu, Polri juga telah mengamankan sebanyak 419 buruh di Jakarta dan Sumatera Utara. Ada pengangguran sebanyak 55 di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara.

Sementara jumlah mahasiswa yang diamankan sebanyak 443 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

Argo Yuwono juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.548 pelajar di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Buntut Ricuhnya Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini 18 Daftar Halte Transjakarta yang Rusak

“Semua yang diamankan tengah diidentifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, di Jakarta.

Meski, masih banyak pihak yang tidak menyetujui terkait pengesahan UU Cipta Kerja, hal itu tak membuat DPR dan Pemerintah berubah pikiran.

Baca Juga: Akui Suka Karya-karyanya WS Rendra, Fadli Zon Bacakan Puisi Berjudul 'Sajak Pertemuan Mahasiswa'

Pengesahan UU Cipta Kerja tetap dilaksanakan dengan persetujuan tujuh fraksi dan penolakan dua fraksi DPR.

Di mata publik, pengesahan UU Ciptaker ini terkesan buru-buru. Terlihat dari waktu pelaksanaannya yang digelar hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19.

Ada 11 klaster Omnibus Law, yang menjadi polemik dalam pengesahan UU ini ialah pada klaster ketenagakerjaan. Yang mana publik menganggap, kebijakan2 regulasi dalam UU Ciptaker ini tidak memperhatikan hak-hak pekerja.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah