Was-was Lonjakan Kasus Covid-19 dari Klaster Demo UU Cipta Kerja, Otoritas: Ingat Kita Masih Pandemi

- 9 Oktober 2020, 09:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.*/Dok. Humas BNPB
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.*/Dok. Humas BNPB /

PR BOGOR - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasi secara terbuka di Jakarta dan daerah lain terhadap Undang-undang Cipta Kerja dikhawatirkan memicu timbulnya klaster baru Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, saat ini masih dalam kondisi pandemi.

"Mari kita ingat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi, ada kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk itu kami ingatkan kembali kepada masyarakat untuk bahu-membahu menurunkan angka kasus Covid-19," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Kata IDI Siap-siap Lonjakan Kasus Covid-19 dari Klaster Demo UU Cipta Kerja: Sudah Berdasarkan Sains

Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Ketika berada di luar rumah, masyarakat hendaknya menghindari kerumunan. Ia berharap tidak ada klaster yang timbul dari kerumunan massa dari kegiatan yang sedang berlangsung akhir-akhir ini.

"Sinergi seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama penekanan kasus positif Covid-19 di daerah, tanpa adanya sinergi ini maka kasus di daerah akan terus meningkat. Ingat, perang melawan Covid-19 adalah kerja bersama kita," kata Wiku.

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan Istana, Jawa Timur Kini Berprestasi, Miliki Penanganan Terbaik Pandemi Covid-19

Tidak hanya itu, Wiku Adisasmito juga merujuk pada peningkatan kasus yang berdasar dari libur panjang beberapa waktu lalu, dimana ditemukan lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa pekan kedepan setelah masa libur panjang.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah