Jurnalis Ditangkap Polisi dan Dipukuli Saat Demo UU Cipta Kerja, Jangan Lupa Aparat Bisa Dipidanakan

- 9 Oktober 2020, 22:23 WIB
 Jurnalis Merahputih.com, Ponco, ditangkap dan dipukuli aparat kepolisian pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.*/Dok. LBHPers.
Jurnalis Merahputih.com, Ponco, ditangkap dan dipukuli aparat kepolisian pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.*/Dok. LBHPers. /

PR BOGOR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan adanya sejumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat pengamanan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.

Tercatat sedikitnya ada tujuh korban dari aksi kekerasan yang dilakukan anggota Polri dalam unjuk rasa tersebut. Namun hingga ini dinilai bisa saja bertambah dan dalam tahap penelusuran dan memverifikasi perkara.

Salah seorang jurnalis yang menjadi korban kekerasan tersebut, Tohirin, dia mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika dirinya meliput pengunjuk rasa yang ditangkap kemudian dipukul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Periksa Budi Santoso, Diduga Terlibat Kasus Korupsi PT DI dari Tahun 2007 Sampai 2017

Lanjutnya, saat itu dia tidak mengambil gambar maupun video ketika para polisi menangkap pengunjuk rasa tersebut. Namun, polisi tak percaya penuturannya, lantas merampas dan memeriksa ponselnya. Kontan saja polisi marah saat melihat ada foto aparat yang sedang memiting pengunjuk rasa dan langsung membanting ponselnya tersebut hingga hancur, hingga seluruh hasil liputannya hilang.

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat, sebagaimana melansir siaran pers LBH, Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain itu, jurnalis dari merahputih.com, Ponco Sulaksono menjadi sasaran amukan polisi. Dia sempat hilang selama beberapa jam sebelum akhirnya diketahui bahwa dirinya dibekuk aparat kepolisian.

Baca Juga: Kim Ok Bin dan Lee Joon Hyuk Bakal Adu Akting di Film Korea Terbaru 'Dark Hole'

Ponco Sulaksono ditahan di Polda Metro Jaya. Jurnalis Radar Depok, Adi sempat merekam momen dimana Ponco Sulaksono keluar dari mobil tahanan, Aldi terlibat adu mulut dengan aparat, sialnya dia juga turut diciduk.

Polisi juga tak segan-segan menangkap perwakilan pers dari kelompok mahasiswa yang turut meliput aksi. Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta, Berthy Johnry, Anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Syarifah dan Amalia, juga Anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta, Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhamad Ahsan yang bernasib sama. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa pengunjuk rasa lainnya.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan, penganiayaan yang dilakukan polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Nyatakan Tolak Omnibus Law, Politikus PDIP Bilang 'Drama Politik Kalian Sudah Basi'

Dalam Pasal 4 UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.

Kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jurnalis masih kerap terjadi. Sebelumnya dalam aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat melakukan kekerasan kepada jurnalis yang meliput.

Akan tetapi, sampai hari inipun perkara tersebut tidak kunjung rampung meski pihak pers dan LBH Pers telah melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Turun Bertemu Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Pengamat 'Sikap yang Tepat'

Nyatanya, sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Pada Oktober 2019, LBH Pers telah melaporkan empat kasus kekerasan yang berupa dua laporan pidana dan dua di Propam, tapi tak satupun yang berakhir di meja pengadilan.

Selain itu, meski jurnalis telah melengkapi diri dengan atribut pers dan identitas pembeda dengan para pengunjuk rasa, tetap saja jadi sasaran amuk aparat pengamanan.

Polisi beralasan kartu pers jurnalis tak terlihat maupun rencana menggunakan pita merah-putih sebagai pembeda yang pernah diusulkan Polri, hingga kini tak terealisasi.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: LBH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah