Jurnalis Ditangkap Polisi dan Dipukuli Saat Demo UU Cipta Kerja, Jangan Lupa Aparat Bisa Dipidanakan

- 9 Oktober 2020, 22:23 WIB
 Jurnalis Merahputih.com, Ponco, ditangkap dan dipukuli aparat kepolisian pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.*/Dok. LBHPers.
Jurnalis Merahputih.com, Ponco, ditangkap dan dipukuli aparat kepolisian pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.*/Dok. LBHPers. /

Polisi juga tak segan-segan menangkap perwakilan pers dari kelompok mahasiswa yang turut meliput aksi. Anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta, Berthy Johnry, Anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Syarifah dan Amalia, juga Anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta, Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhamad Ahsan yang bernasib sama. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa pengunjuk rasa lainnya.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan, penganiayaan yang dilakukan polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Nyatakan Tolak Omnibus Law, Politikus PDIP Bilang 'Drama Politik Kalian Sudah Basi'

Dalam Pasal 4 UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan.

Kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jurnalis masih kerap terjadi. Sebelumnya dalam aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat melakukan kekerasan kepada jurnalis yang meliput.

Akan tetapi, sampai hari inipun perkara tersebut tidak kunjung rampung meski pihak pers dan LBH Pers telah melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Turun Bertemu Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Pengamat 'Sikap yang Tepat'

Nyatanya, sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Pada Oktober 2019, LBH Pers telah melaporkan empat kasus kekerasan yang berupa dua laporan pidana dan dua di Propam, tapi tak satupun yang berakhir di meja pengadilan.

Selain itu, meski jurnalis telah melengkapi diri dengan atribut pers dan identitas pembeda dengan para pengunjuk rasa, tetap saja jadi sasaran amuk aparat pengamanan.

Polisi beralasan kartu pers jurnalis tak terlihat maupun rencana menggunakan pita merah-putih sebagai pembeda yang pernah diusulkan Polri, hingga kini tak terealisasi.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: LBH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah