Utang budi itu merupakan bagian daripada ongkos politik yang tinggi di negeri ini. Makanya, tak jarang politisi dan partai harus meminta bantuan pemilik modal.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Airlangga Hartarto Bilang Ada Aturan Baru untuk Para Pekerja
Hal itu untuk memikul ongkos pada masa pemilu atau kegiatan politik lainnya.
"Maka yang meminta-minta dan atau yang diberi bantuan tersebut tentu akan diperintah-perintah dan ditawan oleh yang memberi bantuan atau oleh para pemilik kapital tersebut," ungkapnya.
Diketahui, RUU Ciptaker sudah dibahas Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) sejak Sabtu 3 Oktober 2020, malam.
Baca Juga: Manchester City Menolak Tawaran Baru Barcelona untuk Eric Garcia, Baru Bisa Januari atau Juni 2021
Setelahnya RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan dan diundangkan pada Senin, 5 Oktober 2020, malam.***