PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, Begini Tanggapan KPU

- 24 April 2024, 07:00 WIB
Anggota Komisioner KPU Idham Holik umumkan persiapan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Anggota Komisioner KPU Idham Holik umumkan persiapan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. /Foto: Antara/Muhammad Adimaja/

PEMBRITA BOGOR - Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 menuai kontroversi setelah desakan dari PDI Perjuangan agar penetapannya ditunda. Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tidak ada lembaga peradilan yang bisa membatalkan keputusan tersebut.

Idham menyatakan, "Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional."

Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Holik menjelaskan, "Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi."

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun meminta untuk menunda sementara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Gayus berkata PDIP tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena KPU meloloskan pencalonan Gibran serta dianggap melawan hukum.

"Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucapnya pada Selasa, 23 April 2024.

Ia mengatakan bahwa KPU tidak boleh mengabaikan putusan di PTUN yang sedang berjalan. Gayus berkata pembacaan putusan di PTUN akan mengungkap banyaknya pelanggaran di Pilpres 2024.

Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ditolak MK

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x