Gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Mereka juga meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.
Kemudian, MK menolak seluruh permohonan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang mendasar untuk mengubah penetapan KPU.
Kritik terhadap penetapan Prabowo-Gibran terutama terkait dengan syarat administratif Gibran Rakabuming. Gibran dianggap tidak memenuhi syarat karena usianya masih di bawah 40 tahun, yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK juga menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam menerima pencalonan Gibran.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pesaingnya jauh di bawah angka tersebut.
Total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara, menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Usai Menang Gugatan di MK, Prabowo Bakal Ajak Megawati Ngobrol Bareng
Meski sidang MK menghasilkan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, putusan tetap menegaskan keabsahan penetapan KPU.
Holik kembali menyatakan bahwa KPU RI akan tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan pembacaan putusan MK.