BREAKING NEWS: Gibran Tidak Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Begini Kata MK

- 22 April 2024, 11:30 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024).
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). /Foto: ANTARA/Aris Wasita

PEMBRITA BOGOR - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak didiskualifikasi dari gelaran Pilpres 2024. Hal ini diumumkan pada pembacaan putusan terkait sengketa pilpres di MK pada Senin, 22 April 2024.

MK menyatakan bahwa tidak terbukti adanya keberpihakan dari pihak KPU terhadap Gibran, mengingat perubahan syarat yang diberlakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK sebelumnya.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, "Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024."

Gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap pencalonan Gibran didasarkan pada argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Peraturan tersebut masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni syarat usia minimal 40 tahun.

Namun, MK menilai bahwa langkah KPU untuk memberi tahu perubahan syarat usia capres-cawapres kepada partai politik peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan ketentuan.

Alasan Gibran Tidak Didiskualifikasi

Hakim MK Arief Hidayat.
Hakim MK Arief Hidayat. /Foto: Antara/Wahyu Putro A

Majelis hakim juga menyoroti bahwa KPU tidak dapat segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena memerlukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang saat itu sedang dalam masa reses.

"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x